Dana Retribusi Parkir Digelapkan, Tiga Mantan Pejabat Dishub Banyuasin Dituntut 3 Tahun

Kamis 02 Oct 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Cara aman atasi

Penasihat Hukum Ajukan Pledoi

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

“Kami akan ajukan pledoi tertulis sebagai bentuk pembelaan klien kami,” ujar Fahmi, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat Banyuasin karena dana retribusi parkir seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan. Namun, dana tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim PN Palembang kini akan mempertimbangkan pledoi serta seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis. Jika terbukti bersalah, putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat.

 

Kategori :