Dana Retribusi Parkir Digelapkan, Tiga Mantan Pejabat Dishub Banyuasin Dituntut 3 Tahun

Kamis 02 Oct 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Kasus korupsi retribusi parkir yang menyeret tiga mantan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam sidang pada Kamis (2/10/2025), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Ketiga terdakwa yakni Anthony Liando (mantan Kepala Dishub Banyuasin), Eko Prasetyo (eks Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat), dan Salamun (mantan Kasubbag Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat).

BACA JUGA:PN Palembang Bentuk Tim Humas dan Juru Bicara untuk Perkuat Layanan Publik

BACA JUGA:Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang dan Alex Noerdin Hadiri Pemanggilan Kejati

Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Dalam uraian tuntutannya, JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam praktik penggelapan dana retribusi parkir periode 2020–2023. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,147 miliar.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” tegas jaksa di ruang sidang.

Meski tuntutan pidana pokok sama, besaran denda yang dijatuhkan berbeda. Untuk Anthony Liando dan Eko Prasetyo, jaksa menuntut denda masing-masing Rp250 juta, dengan subsider berbeda: Anthony 8 bulan kurungan, sedangkan Eko 1 tahun. Sementara itu, Salamun dituntut membayar denda Rp167 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Pastikan Pendampingan HAM ke Pengusaha di OKUS

BACA JUGA:Dinas Perikanan OKU Selatan Monitoring ke BBI Warkuk Ranau Selatan

Modus Penggelapan Dana Parkir

Jaksa menguraikan berbagai modus yang dilakukan para terdakwa dalam menggelapkan dana retribusi parkir. Modus tersebut meliputi:

Pemotongan setoran: uang retribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah dipangkas untuk kepentingan pribadi.

Rekayasa laporan keuangan: data penerimaan parkir sengaja dipalsukan agar terlihat lebih kecil dari jumlah sebenarnya.

Memanfaatkan lemahnya sistem administrasi: karena pengelolaan retribusi masih manual dan kurang pengawasan, para terdakwa lebih leluasa melakukan manipulasi tanpa mudah terdeteksi.

“Para terdakwa berperan aktif dalam praktik korupsi ini, baik dengan mengurangi setoran, memalsukan laporan, maupun memanfaatkan celah lemahnya sistem administrasi,” jelas Giovani, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.

BACA JUGA:Rapat Persiapan, Pemda OKU Selatan Mantapkan Dukungan Peringatan HUT TNI

Kategori :