BACA JUGA:Polsek Buay Runjung Dorong Warga Olah Lahan Tidur Jadi Kebun Jagung
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Ikuti Percepatan Hilirisasi Komuditas Perkebunan
Dugaan Anggaran Fiktif dan Markup
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Brisvo dan Muhtanzi melakukan praktik korupsi melalui kegiatan fiktif serta markup anggaran.
Modus yang digunakan antara lain pelatihan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga kegiatan pemberdayaan industri yang tidak pernah dilaksanakan.
Dari total pagu anggaran Rp2,7 miliar, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Seluruh proyek disebut dilakukan tanpa lelang, melainkan dengan penunjukan langsung.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan yang dihadirkan oleh JPU Kejari PALI.