Para tersangka diduga melakukan praktik melawan hukum dalam penempatan iklan di sejumlah media yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Selain menyita mobil warisan Habibie, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti seperti satu unit motor Royal Enfield dan perangkat elektronik.
Meski demikian, hingga kini KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan resmi terkait barang-barang sitaan tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan tokoh nasional sekaligus mantan kepala daerah. KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum secara transparan untuk memulihkan kerugian negara sebesar mungkin.