BPJPH Lepas dari Kemenag dan Siap Jadi Garda Terdepan Industri Halal Dunia

Selasa 29 Jul 2025 - 20:45 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Pelepasan BPJPH ini bukanlah akhir, melainkan awal dari penguatan fungsi dan peran BPJPH dalam peta jalan pengembangan industri halal nasional, sejalan dengan visi ekonomi syariah Presiden Prabowo.

BPJPH sendiri dibentuk pada 2017 berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaga ini mulai beroperasi penuh pada Oktober 2019 dan sejak saat itu telah:

  • Menerbitkan jutaan sertifikat halal
  • Menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)
  • Menjalin kerja sama dengan ratusan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  • Membina ratusan ribu pelaku UMKM

BACA JUGA:Konflik Laut Merah Memanas: Houthi Ancam Serang Kapal Tujuan Israel

BACA JUGA:Tinggalkan Wolves, Justin Hubner Resmi Hijrah ke Eredivisie

Status Baru Setingkat Menteri

Dengan pelantikan Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024, Haikal Hassan kini menjabat sebagai Kepala BPJPH setingkat menteri. Artinya, BPJPH tidak lagi menjadi bagian dari Kemenag secara administratif, meski tetap memiliki koneksi kerja yang erat.

Kolaborasi dengan MUI Tetap Dilanjutkan

Sesuai amanat Undang-Undang, BPJPH tetap berperan sebagai regulator utama, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki kewenangan dalam pemberian fatwa halal.

 

Kategori :