Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Kerugian Negara Rp735,3 Juta

Jumat 05 Apr 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

LUBUKLINGGAU, HARIAN OKU SELATAN - Pada tanggal 4 April 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan eksekusi penyerahan uang Kerugian Negara sebesar Rp735,3 juta lebih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Uang tersebut merupakan hasil penitipan sebelumnya oleh dua terdakwa kasus korupsi BUMD milik Pemkab Musi Rawas, yaitu PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda).

Menurut rilis yang diterima oleh redaksi SUMEKS.CO, uang kerugian negara tersebut terdiri dari dua penitipan. Pertama, uang sebesar Rp730.333.636 yang dititipkan oleh terdakwa Daryadi dan Andrianto.

Kedua, uang sebesar Rp5.000.000 yang dititipkan atas nama terdakwa Ismun Yahya. Penyerahan uang dilakukan di aula gedung Kejari Lubuk Linggau dan disaksikan oleh Pejabat Utama Kejari Lubuk Linggau serta Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti.

BACA JUGA:Pelajar SDN 1 Martapura, Raih Medali Emas Olimpiade Global House NESO 2024

BACA JUGA:Kerap Lakukan Mutasi Jelang Pilkada, Bawaslu Sumsel Surati Kepala Daerah

Penyerahan uang tersebut bertujuan agar dapat digunakan sebaik mungkin untuk mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.

Perkara korupsi BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) telah memasuki tahap hukum, di mana dua dari tiga terdakwa telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Andrianto, selaku Dirut PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda), dihukum pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Ismun Yahya, selaku Tim Bupati Bidang BUMD, dihukum pidana penjara selama 4 tahun.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Diringkus Polisi Saat Mabuk Berat

BACA JUGA:Pasang Reklame, Pekerja Tersengat Listrik dan Tak Sadarkan Diri

Sementara itu, Daryadi, yang masih mengajukan banding atas vonisnya, dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (seg)

Kategori :