Eksepsi Ditolak, Afen Bos Sawit Bangka Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Miliaran

Senin 07 Jul 2025 - 21:44 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Meski pihak PT DAM telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan Rp61,3 miliar untuk pengembalian kerugian negara dan menyerahkan sebagian lahan, JPU menilai hal itu tidak menghapus unsur pidana.

Publik Nantikan Babak Pembuktian

Dengan ditolaknya eksepsi dari Afen dan terdakwa lain, kasus ini kini masuk babak krusial pembuktian. Publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap perkara yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.

Sidang pembuktian dijadwalkan dimulai akhir pekan ini.

 

Kategori :