BANYUASIN, HARIAN OKU SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang kurir bernama Fitra Hardianto alias Dedek (24) pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Banyuasin.
Fitra diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk pil ekstasi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin SH, penangkapan Fitra berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan di lokasi tersebut. Tanpa ragu, petugas langsung menangkap pria tersebut dan melakukan pengeledahan.
BACA JUGA:IWO I OKU Selatan Desak Gakumdu Proses Kades Balaian
BACA JUGA:2 Pegawai AR Kantor Pelayanan Pajak Diperiksa Sebagai Saksi Selama 4 Jam
Hasilnya, Fitra kedapatan membawa enam paket pil ekstasi merk Lion sebanyak 270 butir dengan bruto 70 gram, serta satu paket merk Hulk warna pink sebanyak 7 butir dengan bruto 4 gram.
Selain itu, ada juga barang bukti lain seperti tiga ball plastik klip, kantong kresek warna hitam, dan sepeda motor Honda Genio warna merah tanpa plat.
Fitra mengaku menjadi kurir karena tergiur dengan upah sebesar Rp50 ribu yang ditawarkan oleh bandar narkotika, yang ia sebut dengan inisial U.
BACA JUGA:Berkas Fisik 3 Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang
BACA JUGA:Hindari Kecelakaan, Truk Bermuatan Sembako Terjun Bebas
Namun, saat petugas mencoba mendatangi rumah bandar tersebut di Betung, ia sudah melarikan diri.
Atas perbuatannya, Fitra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Petugas sendiri saat ini terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika di wilayah Banyuasin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (seg)