IWO I OKU Selatan Desak Gakumdu Proses Kades Balaian

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) OKU Selatan mendesak Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) OKU Selatan untuk menindak lanjuti Kasus Dugaan Kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Oknum Kepala Des-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I) OKU Selatan mendesak Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) OKU Selatan untuk menindak lanjuti Kasus Dugaan Kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, beberapa waktu lalu.

"Kan sudah jelas, ada laporan masyarakat, bahkan sudah ditangani oleh pihak Gakumdu sejak beberapa pekan lalu, tapi belum ada kejelasan sampai sekarang," ucap Ketua DPD IWO.I OKUS, Irawan, TD, Rabu 20 Maret 2024.

Dikatakannya, maka untuk itu kami selaku DPD IWO.I OKU Selatan meminta dan mendesak pihak Gakumdu untuk menindak kasus tersebut dengan serius.

"Harus serius menangani permasalahan ini, apa lagi Gakumdu ini terdapat 3 Instansi selaku penegak Hukum. Kalau seperti ini seolah terkesan Lamban," cetusnya.

BACA JUGA:2 Pegawai AR Kantor Pelayanan Pajak Diperiksa Sebagai Saksi Selama 4 Jam

BACA JUGA:Berkas Fisik 3 Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang

Mengingat, pada awal kasus itu mencuat, Gakumdu secara menggebu-gebu memperoses kasus tersebut, jika melihat ending akan segera menemukan titik terang, namun sampai sekarang belum juga," katanya.

"Agar tidak menimbulkan asumsi yang tidak baik dimata masyarakat, maka Gakumdu harus serius dan dapat memberikan kepastian kasus tersebut, agar tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Komang Wardiasa, S. Kom., C. Med selaku Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data Informasi (Datin) mengatakan bahwa sejauh ini masih tetap dalam peroses.

BACA JUGA:Kejari OKU Resmikan 10 Rumah Restorative Justice

BACA JUGA:Raih Adipura 2023, Gaji Pasukan Kuning Bakal Dinaikkan

"Masih peroses, bahkan sudah dikeluarkan Absensial dikarenakan Kades tidak pernah memenuhi undangan. Kita juga sudah 2 kali mendatangi Kades namun, yang bersangkutan tetap tidak memberikan konfirmasi," ucapnya.

Untuk tindak lanjut dari Kasus itu, nanti akan kita bahas dulu dari pandangan kaca mata hukum dulu bersama Kejaksaan dan Polres, kalau memang kategori delik hukum pidana akan dilimpahkan ke Polres.

"Namun, kita tetap menunggu keputusan bersama nanti, besok kita akan membahas permasalahan itu bersama, untuk menentukan sikap," terangnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan