SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Pada Selasa, 19 Maret 2024, dua pegawai AR (Account Representatif) dari kantor pelayanan pajak berinisial R dan S, kembali dipanggil oleh tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pemenuhan pajak.
Keduanya diperiksa selama sekitar 4 jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kedua saksi diperiksa terkait kasus korupsi pemenuhan kewajiban pajak oleh tiga tersangka wajib pajak.
Mereka ditanya sekitar 15 pertanyaan terkait penyidikan kasus tersebut. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk melengkapi berkas perkara dan menguatkan alat bukti penyidikan.
BACA JUGA:Operasi Pekat, Polres OKU Sasar Penikmat Miras, Perjudian, Prostitusi dan lainnya
BACA JUGA:Mangkrak Belasan Tahun, Pasar Induk di Kabupaten OKU Kembali Difungsikan
Vanny menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih terkait dengan materi penyidikan, sehingga tidak dapat diungkapkan secara detail mengenai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Namun, dia menyatakan bahwa masih ada kemungkinan pihaknya akan memanggil sejumlah nama lainnya untuk dimintai keterangan guna mendalami materi penyidikan perkara ini.
Adapun tiga tersangka lainnya yang merupakan pegawai pajak, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.
BACA JUGA:Raih Adipura 2023, Gaji Pasukan Kuning Bakal Dinaikkan
BACA JUGA:BKPSDM OKU Selatan Bakal Lelang 7 Pimpinan OPD
Ketiganya adalah Rizky Fariz Harjito, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rangga Ferdi Ginanjar. Masing-masing memiliki peran dalam kasus ini, dan mereka diduga menerima uang gratifikasi dari beberapa perusahaan wajib pajak, yang tidak disetorkan ke kantor pajak.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini antara lain PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy, dan PT Inti Dwitama.
Selain itu, masih ada tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yang masih dalam proses penyidikan, yaitu Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan, dan Heri Yansyah. (seg)