JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menggeledah dua unit apartemen yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.
Dua lokasi tersebut berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta. Keduanya diketahui merupakan tempat tinggal staf khusus dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada periode tersebut.
"Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place, kediaman FH, dan di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT. Keduanya adalah Staf Khusus Menteri Dikbudristek," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (26/05/2025).
BACA JUGA:Kajari Palembang Bongkar Fakta: Tak Ada Politisasi dalam Kasus Korupsi PMI Palembang
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Minta Petugas Haji Layani Jamaah Dengan Ikhlas
Dari apartemen FH, penyidik menyita satu unit laptop dan empat unit ponsel. Sementara dari apartemen JT, ditemukan satu laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal (hardisk dan flashdisk), serta 15 dokumen berupa catatan yang kini dijadikan barang bukti.
“Barang-barang yang disita akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki,” jelas Harli.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, Kejagung resmi menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kemendikbudristek antara 2019 hingga 2023.
BACA JUGA:Tak Mau Ada Dana Nyasar, Camat Runjung Agung Perketat Pengawasan BLT Desa
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Targetkan 100% Warga Tercover BPJS Kesehatan
“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 tertanggal 20 Mei 2025,” ujar Harli.
Proyek tersebut memiliki total anggaran lebih dari Rp9,9 triliun, dengan rincian Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Harli menyebut, penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan di balik pengadaan perangkat tersebut. Salah satunya, pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dinilai tidak sesuai kebutuhan, mengingat akses internet di berbagai wilayah Indonesia belum merata.
BACA JUGA:Tak Hanya Belajar, SMPN 1 Simpang Juga Didik Siswa Jadi Pejuang Kebersihan Sekolah
BACA JUGA:Stop Pernikahan Dini, Dinas KB OKU Selatan Gencarkan Penyuluhan ke Sekolah