Ijazah S2 Alumni UKB Dibatalkan, DPRD Sumsel Siap Bawa ke DPR RI

Terkait Pembatalan Ijazah Magister Alumni UKB Palembang RDP di DPRD Sumsel Bakal Diteruskan ke DPR RI. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - DPRD Provinsi Sumatera Selatan melalui Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembatalan ijazah Program Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Senin (14/7/2025). Namun, belum ada solusi konkret yang dihasilkan. DPRD Sumsel menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek.

RDP dihadiri oleh pihak UKB, LLDIKTI Wilayah II, alumni UKB, dan tim hukum dari LBH Bima Sakti yang mewakili 99 alumni yang terdampak pembatalan ijazah. Mereka adalah lulusan tahun 2021–2022 yang sebelumnya telah mengikuti wisuda resmi.

BACA JUGA:Samsung Resmi Luncurkan Galaxy Z Flip 7 dan Z Flip 7 FE: Ponsel Lipat Kini Lebih Terjangkau

BACA JUGA:Terbongkar di Persidangan, Terdakwa Akui Serahkan Miliaran Demi Proyek Pokir OKU

Pembatalan Ijazah Dinilai Merugikan Alumni

Kuasa hukum alumni, Dr Connie Pania Putri SH MH, menyampaikan bahwa pembatalan ijazah dilakukan sepihak berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Kinerja Program Studi (EKPT) yang dibentuk Kementerian. Ia menilai, meski kesalahan administratif diakui berasal dari pihak kampus, seharusnya alumni tidak menjadi korban.

“Yang kami perjuangkan adalah pemulihan status lulusan di Pangkalan Data Dikti (Forlap Dikti), dari status ‘aktif’ kembali menjadi ‘lulus’ sesuai kondisi awal,” ujarnya.

Connie menegaskan, alumni menolak opsi kuliah ulang dan telah menyatakan penolakan itu secara tertulis.

BACA JUGA:Batal Gugat Kejati, Tersangka Korupsi Pasar Cinde Cabut Gugatan Praperadilan

BACA JUGA:Total 39.099 Siswa Baru di Palembang Terima Seragam Gratis

DPRD Siap Kawal Hingga Pusat

Pimpinan Komisi V DPRD Sumsel menyatakan komitmennya untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Komisi V akan menyusun rekomendasi resmi ke Komisi X DPR RI untuk diteruskan ke Kemendikbudristek, termasuk permintaan peninjauan ulang atas pembatalan ijazah oleh kementerian.

Arah Penyelesaian dan Langkah Hukum

Sementara itu, perwakilan LBH Bima Sakti lainnya, Muh Novel Suwa SH MM MSi, menegaskan bahwa pihaknya juga akan menempuh jalur hukum sambil terus membuka ruang mediasi.

“Proses hukum tetap berjalan. Tapi jika ada solusi terbaik dari pusat untuk mengaktifkan kembali ijazah alumni, tentu itu yang kami harapkan,” katanya.

BACA JUGA:Kalapas Muaradua Berikan Penghargaan ke Pegawai Teladan

BACA JUGA:Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Simpang Lakukan Patroli Dialogis

Tanggapan LLDIKTI dan Pihak UKB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan