Kejati Sumsel Periksa Eks Kepala Dinas PU CK Sumsel Terkait Korupsi Pembangunan LRT Rp1,3 Triliun
Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1 Triliun Lebih, Terpidana Eddy Hermanto Turut Diperiksa Turut Diperiksa Kejati. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel senilai Rp1,3 triliun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa Eddy Hermanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUCK Provinsi Sumsel pada tahun 2016. Eddy Hermanto, yang sebelumnya terpidana dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami lebih lanjut keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Penyidik Kejati Sumsel, melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa Eddy Hermanto diperiksa selama beberapa jam, mulai pukul 13.00 WIB. Lebih dari 20 pertanyaan diajukan terkait penyidikan kasus korupsi ini, untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran yang bersangkutan dalam proyek LRT.
BACA JUGA:2,3 Kg Sabu dan 4.494 Butir Ekstasi Senilai Miliaran Gagal Beredar di Lubuklinggau
BACA JUGA:Judi Togel Online Dibasmi, Bandar di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Selain itu, Kejati Sumsel juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jajaran direksi PT Waskita Karya, yang terlibat dalam proyek pembangunan LRT. Saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk petinggi PT Waskita Karya dan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono. Kejaksaan menilai bahwa modus operandi yang digunakan adalah pengaturan proses lelang, yang mirip dengan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung terkait pengadaan rel kereta.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek Jargas Bantah Terima Uang Rp237 Juta
BACA JUGA:2 Kontraktor Kasus Korupsi Guest House UIN Raden Fatah Rp2,1 Miliar Jalani Sidang Perdana
Dalam penyidikan, terungkap bahwa sejumlah uang, termasuk Rp18 miliar, disetorkan secara bertahap ke rekening Prasetyo Boeditjahjono selama periode 2016-2020, yang diduga sebagai hasil fee dari pengaturan lelang tersebut. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dengan fokus pada tahap perencanaan proyek, meskipun Kejati Sumsel juga mendalami kemungkinan adanya dugaan korupsi pada tahap pelaksanaan.
Kejati Sumsel memastikan bahwa proses persidangan akan berlangsung di Palembang, karena lokasi kejadian perkara yang berbeda dengan yang ditangani oleh Kejagung RI.