Pelaku Pembunuhan Adik Mantan Bupati Muratara Minta Keringanan

Pelaku pembunuhan adik mantan Bupati Muratara, kembali memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim PN Palembang. -Foto: Fadli/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Ariansyah, salah satu pelaku pembunuhan terhadap adik mantan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), kembali mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim PN Palembang.

 

"Saya, mewakili adik saya ini juga (Arwani) memohon keringanan hukuman yang mulia majelis hakim," ucap terdakwa Ariansyah sebelum penutupan sidang penundaan tuntutan pidana pada Rabu, 21 Februari 2024.

Terungkap bahwa alasan Ariansyah mengajukan permohonan keringanan adalah karena ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

Ia menyampaikan bahwa anak dan istri saat ini tidak dapat pulang ke kampung karena rumahnya sudah dirusak oleh warga.

"Anak istri takut pulang, karena rumah juga sudah dirusak warga yang mulia, saya mohon dipertimbangkan keringan hukuman," ujarnya.

BACA JUGA:Warga Dipinjami Perahu Fiber Untuk Aktivitas

BACA JUGA:Jalan Taman Kota Baturaja Ditutup Total

Majelis hakim, yang diketuai oleh Edi Syahputra Pelawi SH MH, menanggapi permintaan terdakwa dan menyampaikan bahwa permohonan tersebut dapat diajukan dalam agenda pembelaan (pledoi).

"Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan baik secara lisan atau tertulis melalui tim kuasa hukum," tegas hakim ketua.

Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan adik mantan Bupati Muratara ini telah mengalami penundaan untuk ketiga kalinya.

Rencana Penuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum turun, sehingga tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa kakak beradik, Ariyansah dan Arwani, belum dapat dibacakan.

Meskipun memberikan kesempatan, majelis hakim mendesak penuntut umum agar segera membacakan tuntutan pidana.

Hal ini disampaikan karena penundaan yang terus-menerus dapat berdampak pada masa penahanan para terdakwa yang hampir habis.

"Jadi saya memerintahkan, agar penuntut umum jangan lepas koordinasi dengan pihak Kejagung RI, mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dibacakan," tegas hakim ketua.

BACA JUGA:Kemenag OKU Timur Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Lakukan Konsultasi Sakip

Kasus pembunuhan sadis ini terjadi saat acara pertemuan antar warga di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, pada Selasa, 5 September 2023.

Kedua terdakwa, Arwani dan Ariansyah, diduga membacok korban M Abadi dan rekannya Deki setelah ditegur karena tidak diundang dalam acara tersebut.

Kasus ini telah memicu kemarahan warga, yang berujung pada pembakaran rumah para terdakwa di Muratara.

Para terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan