PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik apa pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Kajari pada Selasa, 27 Mei 2025, sebagai tanggapan atas beredarnya isu yang menyebutkan adanya unsur politisasi dan kriminalisasi terhadap dua tersangka, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto.
"Seluruh proses penyidikan dalam perkara ini dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun," ujar Hutamrin.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Minta Petugas Haji Layani Jamaah Dengan Ikhlas
BACA JUGA:Tak Mau Ada Dana Nyasar, Camat Runjung Agung Perketat Pengawasan BLT Desa
Ia juga menekankan bahwa langkah-langkah hukum yang ditempuh Kejari Palembang semata-mata demi penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan bukan karena tekanan atau motif politik.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan sesuai dengan tugas serta fungsi kejaksaan. Tidak ada agenda tersembunyi atau kepentingan lain," tegasnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum kedua tersangka menyatakan bahwa mereka mencurigai adanya intervensi dari elit politik dalam kasus ini. Mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Komnas HAM.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Targetkan 100% Warga Tercover BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Tak Hanya Belajar, SMPN 1 Simpang Juga Didik Siswa Jadi Pejuang Kebersihan Sekolah
Dalam perkembangan sebelumnya, Kajari Palembang telah membeberkan rincian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Fitrianti dan Dedi dalam periode 2020–2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Dana yang semestinya dialokasikan untuk operasional pengolahan darah diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Stop Pernikahan Dini, Dinas KB OKU Selatan Gencarkan Penyuluhan ke Sekolah
BACA JUGA:Wabup Misnadi Hadiri Haflah Khotmil Qur’an Ke-VII di Banding Agung
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang diduga dibeli dari dana PMI.