Kajari Palembang Bongkar Fakta: Tak Ada Politisasi dalam Kasus Korupsi PMI Palembang

Selasa 27 May 2025 - 22:40 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kategori :