JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme online berafiliasi dengan ISIS. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 17.20 WITA.
Menurut keterangan resmi dari PPID Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, remaja berinisial MAS ini aktif menyebarkan propaganda dan ajakan untuk melakukan aksi teror melalui media sosial.
BACA JUGA:155 Personel Polres Amankan Do'a Bersama di Hotel Samudera
BACA JUGA:Do'a Bersama, Ribuan Warga OKU Selatan Padati Hotel Samudera
“MAS diketahui menyebarkan konten berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang mendukung ISIS, termasuk ajakan melakukan pengeboman tempat ibadah. Semua konten tersebut ia bagikan melalui grup WhatsApp bernama Daulah Islamiah,” jelas Mayndra dalam konferensi pers, Minggu (25/5).
Dari tangan terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel Oppo A3X yang diduga digunakan untuk aktivitas penyebaran propaganda.
BACA JUGA:Swadaya Jadi Solusi, Warga Aromantai Pulau Beringin OKU Selatan Bangun Jalan Demi Hasil Tani
BACA JUGA:Abusama-Misnadi Gelar Do’a Bersama, Komitmen Pimpin OKU Selatan dengan Amanah
Saat ini, MAS telah diamankan dan tengah menjalani proses interogasi serta pengembangan penyidikan oleh Densus 88.
Densus 88 juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi radikalisme di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.