BACA JUGA:Datangkan Psikolog, Dinas KB OKUS Dampingi Korban Pelecehan Seksual
Pasal 6 menjabarkan bentuk pelindungan negara, meliputi:
a. Pelindungan atas keamanan pribadi;
b. Pelindungan tempat tinggal;
c. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. Pelindungan terhadap harta benda;
e. Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas;
f. Bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:Pemkab OKUS Targetkan Guru Ngaji 100 Persen Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:DLC Assassin’s Creed Shadows: Claws of Awaji Diumumkan
Pasal 11 menetapkan bahwa pendanaan pelindungan akan menggunakan anggaran dari APBN, khususnya pada bagian anggaran Kejaksaan RI, serta memungkinkan adanya sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 12 mengatur bahwa pelindungan ini juga mencakup kerja sama intelijen antara Kejaksaan, BIN, dan BAIS TNI. Ruang lingkup kerja sama meliputi:
Pertukaran data dan informasi;
Pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.
Dengan ditetapkannya Perpres ini, negara menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan serta memberikan jaminan perlindungan yang komprehensif dalam penegakan hukum.