Namun, kedua laporan tersebut dihentikan proses penanganannya oleh Bawaslu Banyuasin dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
BACA JUGA:Presdien Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Persulit Regulasi
BACA JUGA:Diduga Hendak Kabur, Komut Sritex Diciduk Tengah Malam oleh Kejagung
Bantahan dari Teradu
Menanggapi aduan tersebut, Siti Holijah membantah seluruh tuduhan. Ia menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan atas nama Ardi Riyanto (bukan Riyadi) dan tanpa dilampirkan identitas diri seperti KTP. Barang bukti seperti amplop dan kartu kampanye tidak diserahkan saat pelaporan, tetapi baru diberikan saat klarifikasi saksi.
Adapun video yang diserahkan hanya memperlihatkan pelapor membuka amplop tanpa adanya interaksi dengan pihak pemberi. Selain itu, terlapor tidak dapat ditemukan meski sudah dipanggil dan dicari langsung ke kediamannya.
Terkait laporan Suhaimi, Bawaslu menilai pelapor tidak menyaksikan langsung kejadian dan hanya memperoleh informasi dari pihak lain, yakni saksi Suhaili. Karena dianggap sebagai keterangan tidak langsung (de auditu), laporan dinyatakan tidak cukup bukti.
BACA JUGA:Calon Ketua PSSI OKU Selatan Serahkan Berkas ke Tim Formatur
BACA JUGA:BKPRMI OKU Selatan Bakal Berantas Buta Huruf Al-Qur'an
Keputusan Gakkumdu
Berdasarkan hasil kajian bersama Sentra Gakkumdu, kedua laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, laporan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, dengan tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel: Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu).