BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah, bersama empat anggotanya, menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (20/5/2025).
Sidang ini menyusul aduan dari Indra Setiawan, yang menilai jajaran Bawaslu Banyuasin tidak profesional dalam menangani dua laporan dugaan praktik politik uang pada Pilkada 2024 yang melibatkan pasangan calon nomor urut 1, Askolani Jasi – Netta Indian.
Kelima anggota Bawaslu yang diadukan adalah:
Siti Holijah (Ketua, Teradu I)
April Yadi (Teradu II)
Muslim (Teradu III)
Raden Zakaria (Teradu IV)
Ameredi (Teradu V)
BACA JUGA:Honda Rayu Jack Miller ke WorldSBK, MotoGP Terancam Kehilangan Bintang
BACA JUGA:Resmi Capai Kesepakatan Pribadi, Darwin Nunez Segera Berseragam Atletico Madrid
Dua Laporan yang Dihentikan
Laporan Pertama:
Diajukan oleh Ardi Riyadi, anggota KPPS TPS 13 Sukamoro, Talang Kelapa, yang mengaku menerima amplop berisi uang dan kartu nama kampanye dari seseorang bernama Rudy. Laporan ini diregistrasi dengan Nomor: 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dan disertai barang bukti berupa uang, video, dan keterangan saksi.
Laporan Kedua:
Diajukan oleh Suhaimi, yang menemukan empat amplop berisi uang dan bahan kampanye paslon nomor 1 di area parkir Dermaga Dusun I, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan. Laporan diregistrasi dengan Nomor: 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, juga disertai bukti fisik dan video berdurasi 2,57 detik.