BACA JUGA:Jalan lintas OKU Selatan amblas 51 meter, BPBD: lakukan pengamanan
Rita Widyasari diketahui telah menjalani hukuman sejak vonis pada 6 Juli 2018, di mana ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan suap terkait proyek pemerintah serta perizinan di wilayahnya. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan baru ini, Rita diduga kembali menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara, dengan jumlah gratifikasi yang diterima ditaksir antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Dana hasil gratifikasi itu diduga disamarkan melalui skema pencucian uang, sehingga KPK menjeratnya menggunakan pasal TPPU.
Nama Rita Widyasari juga pernah disebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Namun hingga kini, status hukum Rita dalam kasus tersebut masih sebagai saksi.