Dilarang menyiarkan berita bohong atau fitnah.
Tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi.
Tidak menyalahgunakan informasi.
Dilarang menerima suap.
BACA JUGA:KPK Nilai UU BUMN 2025 Berpotensi Hambat Upaya Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:Pupuk Subsidi Naik, Petani Kopi OKU Selatan Kini Dapat Jatah
“Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Itu jelas masuk ranah pidana dan harus diproses hukum,” tegasnya.
Oleh mengungkapkan bahwa kekerasan oleh oknum wartawan abal-abal tak hanya berbentuk fisik, tapi juga verbal, seperti menyebarkan fitnah dan narasi menyesatkan yang menyasar siapa saja — mulai dari kepala desa hingga tokoh agama.
Dirinya menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas Antipremanisme dan berharap satgas ini dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk intimidasi dan pemerasan.
“Premanisme melalui media online abal-abal ini sama bahayanya dengan kekerasan jalanan. Maka penanganannya harus tegas dan terukur,” pungkasnya.