Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Puan: Waktunya Bongkar Borok Peradilan

Puan Harap Kenaikan Gaji Hakim Jadi Motivasi Reformasi Sistem Kehakiman Secara Menyeluruh. -Foto: Anisha Aprilia.-

IKLAN UMROH

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Menurut Puan, langkah ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap peran penting lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum dan menjadi peluang emas untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem kehakiman.

“Peningkatan kesejahteraan hakim ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memperkuat pilar peradilan. Saya mengapresiasi inisiatif Presiden Prabowo sebagai bagian dari komitmen memperbaiki sistem hukum nasional,” ujar Puan, Jumat (13/6/2025).

BACA JUGA:Proyek Jalan Rp3 Triliun di IKN Resmi Dimulai

BACA JUGA:Qatar dan Arab Saudi Resmi Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Puan menilai, insentif finansial ini harus diimbangi dengan reformasi menyeluruh, termasuk peningkatan integritas dan transparansi dalam tubuh peradilan. Menurutnya, pemberian reward seperti kenaikan gaji harus berjalan seiring dengan sistem punishment yang tegas terhadap pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan agar gaji hakim dinaikkan secara signifikan, bahkan dengan mempertimbangkan perampingan alokasi anggaran di sektor pertahanan dan keamanan, demi mewujudkan sistem hukum yang lebih kokoh.

“Tidak mungkin negara menjadi maju jika sistem hukumnya lemah. Negara tanpa keadilan akan mudah terguncang,” kata Prabowo saat pelantikan hakim Mahkamah Agung.

Peningkatan gaji hakim ini juga telah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.

BACA JUGA:830 Atlet dari 30 Negara Serbu Kejuaraan Anggar Asia 2025 di Bali

BACA JUGA:Lapas Muaradua Terus Lakukan Deteksi Gangguan

Puan pun menyoroti pentingnya momentum ini dimanfaatkan sebagai titik tolak reformasi struktural lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan hakim harus berdampak nyata pada meningkatnya kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Integritas hakim tak bisa dibeli hanya dengan gaji besar. Dibutuhkan sistem etika yang ketat, audit berkala, serta keberanian menindak setiap pelanggaran,” tegas Puan.

Cucu Bung Karno ini menambahkan bahwa reformasi peradilan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan seluruh lembaga hukum secara terintegrasi dengan tujuan yang sama.

Puan juga menegaskan dukungan DPR RI terhadap penguatan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas etik para hakim. Ia mendorong agar keterbukaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta audit independen terhadap putusan-putusan pengadilan diperkuat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan