DPR Gerak Cepat, 3 RUU Ini Bakal Ubah Nasib Pekerja Migran dan Koperasi

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, sebut ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) yang telah memasuki tahap akhir dan segera di-paripurnakan. -Foto: DPR RI.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bergerak cepat menyelesaikan pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang dinilai akan berdampak besar pada sektor tenaga kerja dan ekonomi rakyat.

Tiga RUU tersebut adalah RUU Statistik, RUU Perkoperasian, dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

“Ketiga RUU itu sudah hampir rampung dan akan segera dibawa ke rapat paripurna,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Akan Disahkan Setelah Masa Reses

Politikus Partai Gerindra ini memastikan bahwa ketiga RUU itu akan dimasukkan dalam agenda rapat paripurna DPR pada awal masa sidang berikutnya, usai masa reses yang berakhir pada 23 Juni 2025.

"Iya, ketiga RUU tersebut akan masuk dalam agenda paripurna," tegas Bob.

Ia menambahkan bahwa ketiga RUU itu merupakan inisiatif DPR RI, sebagai bagian dari komitmen parlemen dalam memperkuat tata kelola statistik nasional, reformasi koperasi, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

RUU PPRT Menyusul

Sementara itu, pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) saat ini masih dalam tahap penyusunan awal.

“RUU PPRT baru mulai disusun. Masih banyak yang harus didalami,” ungkap Bob.

Dengan langkah ini, DPR menunjukkan komitmennya dalam mempercepat reformasi regulasi untuk mendukung kesejahteraan rakyat, khususnya kelompok pekerja dan pelaku ekonomi rakyat seperti koperasi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan