BACA JUGA:144 Tim Sepak Bola Putri Ramaikan Milklife Jakarta 2025
Firmansyah diduga memiliki peran penting dalam mengoordinasikan aliran dana suap yang terkait proses pengawasan dan perizinan PJK3. Sementara Harni Rayuni diduga sebagai pihak pemberi suap agar permohonan perizinan dan rekomendasi teknis dapat berjalan mulus.
Kejaksaan menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf B dan huruf E, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Proses persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya dan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan dugaan korupsi tersebut.