UU BUMN 2025 Tuai Polemik: Larangan Penetapan Direksi Sebagai Penyelenggara Negara Picu Kekhawatiran

Senin 05 May 2025 - 19:19 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Pukuli Buruh Gara-gara Nasi Bungkus, Empat Remaja di Prabumulih Diringkus Polisi

Dengan demikian, meskipun UU BUMN 2025 memberikan batasan formal terhadap status hukum pejabat BUMN, namun pintu masuk penegakan hukum tetap terbuka jika menyangkut kerugian negara atau tindak pidana korupsi.

"Jika dana negara terlibat dalam suatu kegiatan di BUMN yang mengandung unsur penyelewengan, itu tetap menjadi kewenangan kami untuk menindak," pungkas Harli.

 

Kategori :