PN Jaksel Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Lanjutkan Proses Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dengan keputusan ini, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berlaku dan proses hukum akan berlanjut.

Hakim tunggal Djuyamto dalam putusannya pada Kamis (13/2/2025) menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Hasto tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk dikabulkan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena bersifat kabur atau tidak jelas," ujar Hakim Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK dinilai telah bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto dalam dugaan kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hakim menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum atau tindakan sewenang-wenang.

Lebih lanjut, majelis hakim menolak sejumlah bukti dan argumentasi yang diajukan dalam praperadilan karena dinilai lebih tepat diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi yang akan berlangsung di pengadilan.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Lakukan Pengelolaan Koperasi

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Edukasikan Penanganan Bencana Ke Siswa TK

Kasus Dugaan Suap dan Peran Hasto Kristiyanto

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pemberian dana sebesar Rp400 juta kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut diserahkan melalui stafnya, Kusnadi, dalam bentuk amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam.

"Kusnadi menitipkan uang tersebut dan menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan perintah dari Pak Sekjen (Hasto) untuk operasional pengurusan PAW anggota DPR," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA:UPT Damkar Banding Terima Kunjungan Edukatif Siswa TK

BACA JUGA:Mengenal Budaya Mengantar Petulung Ciri Khas Masyarakat OKU Selatan, Mulai Tergerus Budaya Amplop

Dalam kasus ini, Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk mengatur pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, disebut telah menyiapkan total dana Rp600 juta untuk suap tersebut.

"Dana sebesar Rp400 juta berasal dari Hasto, sementara Rp600 juta merupakan bagian yang disiapkan oleh Harun Masiku," tambah Iskandar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan