PN Jaksel Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Lanjutkan Proses Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah. -Foto: Ayu Novita.-

Uang tersebut diserahkan di ruang rapat kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto diterima oleh Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang turut menangani proses suap PAW tersebut.

BACA JUGA:SEKDA OKU SELATAN PIMPIN RAPAT KOORDINASI TENTANG RENCANA PROGRAM HIBAH JALAN DAERAH

BACA JUGA:MAKSIMALKAN PELAYANAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN OKU SELATAN GELAR RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PELAYAN

Latar Belakang Gugatan Praperadilan

Hasto Kristiyanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sebagai upaya hukum untuk melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Dengan adanya putusan praperadilan ini, KPK dipastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Hasto hingga ke tahap persidangan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan