KPU Palembang Kembalikan Silpa Dana Hibah Pemilu 2024 Sebesar Rp11-12 Miliar

KPU Palembang menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar di Hotel Santika Bandara, kemarin. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) pada 18 Februari 2025 di Hotel Santika Bandara Palembang. 

FGD ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua KPU RI Nomor 314/PL.01-SD/01/2025 untuk penyusunan laporan evaluasi Pemilu 2024, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, dan media.

Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, mengungkapkan bahwa dana hibah Pemilu 2024 yang diterima oleh KPU Kota Palembang dibagi dalam dua tahap, yakni 40 persen dan 60 persen. 

Dari total anggaran yang digunakan, sekitar 80-90 persen berasal dari APBD. Saat ini, estimasi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) berkisar antara Rp11-12 miliar. 

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Terpilih, Panca Wijaya Akbar Siapkan Diri Hadapi Retret di Magelang

BACA JUGA:Patrick Kluivert Bakal Geser Posisi Rafael Struick

Jika ada kelebihan anggaran, dana tersebut akan segera dikembalikan setelah perhitungan lebih lanjut.

Syawaluddin juga menjelaskan bahwa FGD ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan oleh seluruh KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Dalam FGD ini, ada empat poin utama yang dibahas, yaitu:

Evaluasi Internal dan Eksternal: Meninjau jalannya Pemilu dari perspektif internal KPU dan pihak eksternal yang terlibat.

Sport System dalam Kinerja KPU: Menekankan pentingnya dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Polri, TNI, dan media.

BACA JUGA:Hanya Selisih 28 Poin, Megawati Hangestri Bidik Posisi Danchak di Top Skor

BACA JUGA:Pemerintah Perketat Medsos Anak, Sanksi Hanya untuk PSE yang Langgar Aturan

Laporan Evaluasi ke KPU Pusat: Hasil FGD akan disampaikan ke KPU provinsi dan KPU RI sebagai bahan kajian untuk persiapan Pemilu dan Pilkada 2028.

Penggunaan Dana Hibah Pemilu 2024: Membahas transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan Pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan