Respons Putusan MK, DPR Komitmen Batasi Jumlah Paslon Presiden

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Partai Nasdem) pimpin Komisi II DPR RI didampingi empat wakil ketua. -Foto: ist.-

"DPR dan pemerintah diberi tugas oleh MK untuk melakukan 'constitutional engineering' dalam rangka mengatur jumlah pasangan calon yang realistis. Jika partai politik peserta pemilu ada 30, jumlah pasangan calon bisa mencapai 30. Itu yang perlu diantisipasi," ujar Rifqi.

Komisi II DPR telah merencanakan untuk menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma baru yang akan dituangkan dalam revisi UU Pemilu. Selain itu, mereka juga akan melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi dalam proses formulasi norma tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan