Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun, Prabowo: "Harusnya 50 Tahun”
Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun. -Foto: Setpres.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara. Prabowo meminta agar hakim memberikan hukuman yang lebih berat, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," ujar Prabowo dalam sambutannya di Musrenbang RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Senin, 30 Desember 2024.
Mantan Menteri Pertahanan ini juga menambahkan bahwa masyarakat tidak bisa dibohongi dengan vonis yang terlalu ringan, mengingat kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
BACA JUGA:Berikan Keamanan ke Warga, Polsek Buay Sandang Aji Gelar Patroli Malam
BACA JUGA:Tahun Baru, Sat Lantas Polres OKU Selatan Berlakukan One Way di Kawasan Wisata Ranau
"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan," tambahnya.
Prabowo meminta agar Jaksa Agung mengajukan banding terhadap vonis tersebut, dengan harapan Harvey Moeis dihukum minimal 50 tahun penjara.
BACA JUGA:Tak Ikuti Hari Amal Bakti (HAB), Kemenag OKU Selatan Ancam Tegas Pegawai
BACA JUGA:Jalan Menuju Kawasan Danau Ranau OKU Selatan Terancam Putus Total
"Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu," kata Prabowo.
Sebelumnya, Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung, dijatuhi vonis pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada Senin, 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Cara Cek Bansos di kemensos.go.id: Mudah dan Praktisi
BACA JUGA:Resep Ayam Tahu Woku Kemangi: Hidangan Lezat dan Pedas yang Menggugah Selera
Selain itu, Harvey juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti.