Sat Pol PP Palembang Laporkan Pemilik Hotel Parkside's ke Polisi

Sempat Disegel dan Dirusak Sat Pol PP Palembang Laporkan Pemilik Hotel ke Polisi. -Foto: Reigan.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang telah melaporkan pemilik Hotel Parkside's kepada pihak kepolisian. 

Laporan tersebut berkaitan dengan perusakan segel yang dilakukan Sat Pol PP setelah hotel tersebut disegel karena tidak memiliki izin yang sah.

BACA JUGA:Oknum Pimpinan BKPSDM OKI Dilaporkan ASN ke Ombudsman

BACA JUGA:Rangkaian Acara HUT ke-21 Kabupaten Ogan Ilir: Dari Pasar Malam hingga Lomba Fotografi

Kronologi Penyegelan dan Perusakan Segel

Pada Selasa, 5 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Sat Pol PP melakukan penyegelan terhadap Hotel Parkside's, yang terletak di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, karena hotel tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, setelah penyegelan dilakukan pada 31 Desember 2024, pihak pengelola hotel diduga membuka segel tersebut dan melanjutkan operasional tanpa izin. 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Palembang, B Ritonga, menyatakan bahwa segel yang dipasang oleh petugas Sat Pol PP telah dilepas tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak berwenang.

BACA JUGA:Perludem: Penghapusan Ambang Batas Presiden Hadirkan Kesetaraan Partai Politik

BACA JUGA:9 Daerah di Sumsel Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada

Laporan ke Polrestabes Palembang

Akibat tindakan tersebut, Sat Pol PP Palembang langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang pada Jumat, 3 Januari 2025. Ritonga berharap agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan yang diterima petugas di SPKT Polrestabes Palembang melibatkan pasal 232 ayat (1) mengenai perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

BACA JUGA:Pembahasan AKD DPRD OKU Deadlock

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan