Oknum Pimpinan BKPSDM OKI Dilaporkan ASN ke Ombudsman
Pimpinan BKPSDM OKI dilaporkan ke Ombudsman.- Foto : Niskiah.-
KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Salah satu pimpinan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dini Damayanti, S.Kom, ASN yang bertugas sebagai Penyusun Laporan Kebijakan di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, melaporkan dugaan diskriminasi terkait status pengangkatannya sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama.
BACA JUGA:Rangkaian Acara HUT ke-21 Kabupaten Ogan Ilir: Dari Pasar Malam hingga Lomba Fotografi
BACA JUGA:Perludem: Penghapusan Ambang Batas Presiden Hadirkan Kesetaraan Partai Politik
Kronologi Permasalahan
Dini mengungkapkan bahwa rekomendasi pengangkatan dirinya telah diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui surat No. 800.1.3.3/221/IJ tertanggal 17 Januari 2024. Namun, hingga kini ia belum juga dilantik, berbeda dengan empat rekannya yang telah dilantik pada 31 Oktober 2024.
“Saya tidak menerima undangan pelantikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan, meskipun dijanjikan akan ada pelantikan susulan, itu tidak pernah terlaksana hingga akhir 2024,” ujar Dini pada Jumat (3/1/2025).
ASN lain, seperti Eva Cavarina, S.Sos dan Elpis Pebriadi, tetap dilantik pada akhir 2024 untuk jabatan fungsional lainnya.
Dini menilai tindakan ini melanggar Peraturan Bupati OKI No. 17 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait larangan diskriminasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
BACA JUGA:9 Daerah di Sumsel Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada
BACA JUGA:Pembahasan AKD DPRD OKU Deadlock
Penjelasan BKPSDM OKI
Kepala BKPSDM OKI melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Boy Darmawan, menyatakan bahwa pelantikan Dini tertunda karena alasan teknis.
“Rekomendasi sudah diterima, tetapi pada saat itu Pertek (persetujuan teknis) dari BKN untuk nama Dini dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan. Kami sudah mengajukan ulang dan masih menunggu jawaban dari BKN,” jelas Boy.