Kasus Korupsi Rp4,7 Miliar Aset YBS Palembang, Sidang Lanjut ke Agenda Saksi

Hakim Tipikor PN Palembang tegas menolak upaya hukum eksepsi terdakwa Harobin Mustofa dan Yuherman. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Upaya dua terdakwa kasus korupsi jual beli aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya kandas. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Harobin Mustofa dan Yuherman.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 28 April 2025, Hakim Ketua Pitriadi SH MH menegaskan bahwa seluruh alasan yang diajukan oleh kedua terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bahkan menyentuh pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan kedua terdakwa ditolak," ujar Hakim Pitriadi dalam pembacaan amar putusan sela di ruang sidang Tipikor PN Palembang.

Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekda Kota Palembang, Harobin Mustofa, mantan Kasi Survey BPN Kota Palembang, Yuherman, dan Usman Goni sebagai kuasa jual, akan berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim juga memerintahkan agar tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), yang dikomandoi oleh Iskandar SH MH, segera menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan.

BACA JUGA:Kasus Tawuran Berdarah di Palembang Masuk Persidangan

BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang: Kloter Pertama Embarkasi Haji Terbang 3 Mei 2025

Sidang Pembuktian Akan Dimulai Pekan Depan

Menurut Iskandar, Kejari Sumsel telah menyiapkan sekitar 70 saksi yang akan memberikan keterangan untuk mendalami proses transaksi jual beli aset yang bermasalah ini. Namun, demi efisiensi, saksi-saksi tersebut akan dihadirkan secara bertahap, lima hingga sepuluh orang dalam setiap sidang.

"Untuk tahap awal, kami akan menghadirkan 5 hingga 10 saksi dalam sidang pertama. Sidang pembuktian dijadwalkan akan dimulai pekan depan," jelas Iskandar.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa kasus ini bermula dari penjualan aset tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 3.646 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang seharusnya tidak dapat dipindahtangankan tanpa prosedur yang sah.

BACA JUGA:Usulan Purnawirawan TNI Menggema, MPR Belum Bahas Pemakzulan Gibran

BACA JUGA:PDIP Terlihat Hati-Hati Sikapi Isu Ijazah Jokowi

Harobin Mustofa, sebagai Sekda Kota Palembang saat itu, diduga tidak melakukan penelitian mengenai status tanah sebelum menandatangani dokumen yang mempermudah transaksi jual beli tersebut. Ia juga diduga terlibat dalam penerbitan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dipalsukan atas nama pihak lain tanpa klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Selain Harobin, Yuherman yang saat itu menjabat sebagai Kasi Survey BPN Palembang, bersama dengan Usman Goni sebagai kuasa jual, juga disebut turut memfasilitasi penerbitan dokumen pertanahan yang tidak sah, sehingga memperlancar pengalihan hak atas tanah secara ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan