Kasus Korupsi Rp4,7 Miliar Aset YBS Palembang, Sidang Lanjut ke Agenda Saksi

Hakim Tipikor PN Palembang tegas menolak upaya hukum eksepsi terdakwa Harobin Mustofa dan Yuherman. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:Laga Pembuka Piala Sudirman 2025, Indonesia Cukur Inggris 5-0

BACA JUGA:MilkLife Soccer Challenge 2025: Tim HydroPlus Strikers U-14 Tampil Hebat di JSSL Singapore

Kerugian Negara Mencapai Rp4,7 Miliar

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai Rp4,7 miliar. Sementara itu, Usman Goni disebut telah memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1,4 miliar dari transaksi ilegal tersebut.

Beberapa nama lain yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa, seperti dalam jual beli aset YBS di Asrama Mahasiswa Yogyakarta serta kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seperti Yoke Norita dan Ahmad Zairil, juga akan dimintai keterangan.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, ruang bagi terdakwa untuk menghindari jerat hukum semakin sempit. Sidang yang berlanjut ke tahap pembuktian diharapkan dapat mengungkap lebih jelas praktik korupsi yang merugikan negara ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan