Dukung Pembiayaan Rumah Untuk Wartawan, Pemerintah Siapkan Dua Skema

Dua Skema Utama Pemerintah dalam Mendukung Pembiayaan Rumah untuk Wartawan. -Foto: Komdigi.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja, termasuk karyawan di industri media. Program ini bertujuan menyediakan pembiayaan rumah yang terjangkau dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdikusuma, menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah semakin meningkat seiring membaiknya kesejahteraan. Namun, tantangan seperti harga rumah yang terus naik, kesulitan menyiapkan uang muka, dan tingginya suku bunga KPR menjadi hambatan utama.
BACA JUGA:Polres OKUS Lakukan Panen Jagung Bersama Warga Poktan Binaan
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Pantau Harga Kebutuhan Pokok
"Harga rumah tidak akan pernah turun. Waktu terbaik membeli rumah adalah sekarang, karena semakin ditunda, semakin sulit terjangkau," ujar Sid dalam acara sosialisasi "Akselerasi Kepemilikan Rumah bagi Karyawan Industri Media", Sabtu (26/4/2025).
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyiapkan dua skema pembiayaan untuk mendukung kepemilikan rumah:
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Sambangi Korban Terjangan Angin Kencang
BACA JUGA:Warga OKU Selatan Bangga Miliki RSUD Bak Mall
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Skema ini dibiayai 75 persen oleh pemerintah dan 25 persen oleh bank, dengan dukungan Sarana Multigriya Finansial (SMF). Bunga ditetapkan tetap sebesar 5 persen dengan tenor maksimal 20 tahun. Harga jual rumah mengikuti ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Subsidi Tapera
Program ini menggunakan dana simpanan peserta Tapera, menawarkan tenor hingga 30 tahun dengan bunga tetap 5 persen per tahun. Harga rumah tetap mengacu pada ketentuan Kementerian PKP, sehingga tetap terjangkau.
Department Head SMD BTN, Heri Rijadi, menambahkan, program ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum memiliki rumah, khususnya dengan penghasilan maksimal Rp14 juta per bulan di wilayah Jabodetabek bagi yang sudah berkeluarga.
BACA JUGA:Masuki Musim Panen, Harga Kopi di OKU Selatan Bertahan Diangka Rp 62 Ribu