Warga Karet Jaya Ditangkap, Sabu 1,66 Gram Diamankan Polisi

KMS Wilson Hidyan (41), warga Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, berhasil diamankan petugas atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. -Foto: Humas Polres OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN,ID – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial KMS Wilson Hidyan (41), warga Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman tersangka di Desa Karet Jaya. Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, S.H., menyampaikan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat aparat mendapati barang bukti narkotika yang diduga sabu tersimpan dalam sebuah dompet berwarna merah.

BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Tauran, Polsek BSA Geledah Sejumlah Pemuda Dijalan Raya

BACA JUGA:Penuhi Hak WBP, Lapas Muaradua Bagikan Peralatan Mandi

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih seberat bruto 1,66 gram yang diduga kuat merupakan sabu. Barang tersebut disimpan dalam dompet merah bertuliskan ‘London’ milik tersangka," ujar AKP Alimin.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti.

BACA JUGA:Disdamkar OKU Selatan Bantu Pemuda Lepaskan Cincin

BACA JUGA:Akibat Limbah Sawit PT Agro, Sawah Warga Buay Pemaca Gagal Panen

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres OKU Selatan dan tengah menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan koordinasi lanjutan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, kami sedang mengejar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemilik maupun pemasok barang tersebut," tambah AKP Alimin.

BACA JUGA:Pihak PT AGS Akui Limbah Dialirkan ke Sungai

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Audiensikan Program ke Bupati OKUS

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba. Informasi dari warga sangat dibutuhkan guna memutus mata rantai peredaran gelap yang dapat merusak generasi muda.

Polres OKU Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan