Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas CPO

--
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri sumber dana suap Rp60 miliar dalam perkara suap vonis lepas tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, dana suap tersebut berasal dari tersangka sekaligus pengacara Aryanto (AR). Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai penyandang dana.
“Secara logika hukum, apakah ini murni dari AR atau ada pihak lain, itu yang sedang didalami,” ujar Harli, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih mempelajari bukti-bukti, termasuk dokumen elektronik dan aset yang telah disita. Seluruh pihak, termasuk para tersangka, juga akan dimintai klarifikasi lanjutan.
Kasus ini mencuat setelah majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memvonis lepas tiga korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas. Ketiganya lolos dari tuntutan denda dan uang pengganti senilai Rp17,7 triliun.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN)
Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan (WG)
Hakim Djuyamto (DJU)
Hakim Agam Syarif Baharudin
Hakim Ali Muhtarom (AM)
Pengacara Marcella Santoso (MR)
Pengacara Aryanto (AR)