Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Limbah PT AGS, Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Ambil Sampel

Dinas Lingkungan Hidup pun kembali turun ke lokasi guna mengambil sempel air yang diduga tercemar. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Guna menindaklanjuti berita viral terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dikeluarkan oleh Pt. Agro Gading Sejahtera (AGS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKUS melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat Desa Sumber Raya, Kecamatan Buay Pemaca tersebut.
Dimana, dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah PT Agro tersebut dituding warga menjadi penyebab sawah warga menjadi gagal panen.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya melakukan pengecekan dokumen PT, pengelolaan limbah dan sejenisnya.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Jemput Bola, Minta Bantuan Mobil Damkar dan Ambulans ke Kemendagri
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Susunan Laporan Aksi HAM
Selasa, 15 April 2025 Dinas Lingkungan Hidup pun kembali turun ke lokasi guna mengambil sempel air yang diduga tercemar tersebut.
Ptl.Kepala Dinas LH OKU Selatan M.Rahmatullah, S. STP., MM melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Marlis Abadi, S. KM., MM langsung turun ke lapangan dan meninjau lokasi tempat pembuangan limbah milik perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Kepsek SMPN-01 Buay Rawan Minta Siswa Tingkatkan Disiplin
BACA JUGA:Kepala Koperasi Pasar Saka Selabung Audiensi ke Bupati
Dalam kunjungan tersebut, DLH melakukan pengambilan sampel air dan limbah di tiga titik penting, yakni kolam limbah ke-5 (kontrol fond), titik hulu (upstream), serta titik hilir (out fold) dari aliran sungai yang diduga tercemar.
"Sebagai tindak lanjut dari laporan warga dan berita yang viral di media sosial, kami telah mengunjungi lokasi dan mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Hasil uji ini akan menentukan apakah limbah tersebut benar menjadi penyebab gagal panen," jelas Marlis Abadi, S. KM., MM. Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Abusama SH Lantik TP-PKK Priode 2025-20230
BACA JUGA:Dinas Pendidikan OKU Selatan Tetapkan Sistem Penerimaan Murid Baru Bagi PAUD
Langkah cepat ini diambil guna memastikan fakta di lapangan serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar untuk tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi terhadap pihak perusahaan jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan.