Eks Anggota Bawaslu Gugat Penyidik KPK, Minta Ganti Rugi Rp2,5 Miliar dan Rp52 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat oleh mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, atas penerbitan larangan bepergian keluar negeri terhadap Tio oleh KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. -Foto: Ist.-
“KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara ini. Beliau adalah pegawai KPK dan menjalankan tugas negara,” kata Johanis dalam keterangan tertulis.
Untuk diketahui, Agustiani merupakan terpidana dalam kasus suap PAW anggota DPR RI dan kini kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama tersangka buron Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.