Polda Naikkan Kasus Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien ke Tahap Penyidikan

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK. -Foto: Ist/Sumeks.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang dokter orthopedi terhadap istri pasien telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK setelah salat Jumat di Masjid Assa'adah Mapolda Sumsel.

Keputusan untuk menaikkan status perkara didasarkan pada bukti awal yang sudah dikantongi penyidik, termasuk hasil visum korban yang menunjukkan adanya luka bekas suntikan.

Bukti lain yang diamankan adalah rekaman CCTV di dalam rumah sakit. Dua alat bukti ini mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU 12 tahun 2022.

BACA JUGA:Kelelahan Bertugas, Ketua KPPS Dilarikan ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Bupati Lanosin Berikan Reward Atlet Porprov 16 Cabang Olahraga

Kasubdit PPA Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan keterangan langsung dari dokter yang diduga melakukan pelecehan (dr MY SpOT) dan korban (T).

Pemeriksaan keterangan juga dilakukan terhadap saksi-saksi, termasuk manajemen RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ).

Kuasa hukum korban, advokat Redho Junaidi SH MH, menyatakan bahwa kliennya masih memberikan keterangan kepada penyidik.

Kasus ini bermula ketika korban, yang sedang hamil, mendampingi suaminya yang dirawat di RS BMJ. Korban diduga dicabuli oleh dokter tersebut pada tanggal 20 Desember 2023 setelah suaminya disuntik dan mengalami kehilangan kesadaran.

Kuasa hukum lainnya, advokat Febriansyah SH, menjelaskan bahwa kliennya, T, dicurigai dicabuli oleh dr MY. Kejadian tersebut terjadi setelah suaminya menjalani perawatan di RS BMJ.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut, Pengemudi Motor Ditabrak Dump Truk

BACA JUGA:Modal 1.250 Paket, TPID Buka Operasi Pasar di Kecamatan Simpang

Dokter tersebut meminta suami korban untuk observasi dan pindah kamar, lalu menyuntik suami korban dan membuatnya tak sadarkan diri.

Dokter tersebut juga disebut menyuntikkan sesuatu kepada korban yang saat itu sedang hamil.

Kuasa hukum dr MY, advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH, menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak sesuai fakta dan tidak mendasar.

Bennadi mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersikap tidak wajar di luar kamar pasien setelah kejadian.

Kasus ini telah menimbulkan kontroversi dan menyangkut hak praduga tak bersalah, dan penanganan hukum selanjutnya akan terus dipantau.(seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan