Dapat Remisi Khusus, 928 Narapidana Hirup Udara Bebas

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijr-Foto: Kementerian Imipas.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebanyak 928 narapidana di seluruh Indonesia mendapat kebebasan setelah menerima Remisi Khusus (RK) dari pemerintah. 

Remisi ini diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 1.629 narapidana dari total 2.039 warga binaan beragama Hindu menerima RK. Dari jumlah tersebut, 1.609 orang mendapatkan RK I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 20 orang lainnya memperoleh RK II yang langsung membebaskan mereka. 

Selain itu, 12 Anak Binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana.

BACA JUGA:Polisi Terus Dalami Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL

BACA JUGA:Selama Arus Mudik, Polres OKU Selatan Buka Jasa Titipan Kendaraan Warga

Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan perayaan Nyepi sebagai momentum refleksi dan introspeksi diri. 

“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata sebagai momen memperbaiki diri, mempererat kebersamaan, serta meningkatkan toleransi dan spiritualitas,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (28/3/2025).

Sementara itu, dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan mendapatkan RK I dan PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana. 

BACA JUGA:Belum Masuk Musim, Harga Kopi Masih Bertahan di Rp 75 Ribu

BACA JUGA:Harga tiket bus antar provinsi di Kota Palembang, Sumatera Selatan naik hingga 40 persen, karena banyaknya per

Sebanyak 928 orang, yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan, menerima RK II dan PMP II yang membuat mereka langsung bebas.

Menteri Agus menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, tetapi juga bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi. 

BACA JUGA:Bupati Oku Selatan Sambut Baik Audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Oku Raya Di Kabupaten Oku Selatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan