Dapat Remisi Khusus, 928 Narapidana Hirup Udara Bebas

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijr-Foto: Kementerian Imipas.-
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Petakan Jalur Mudik Rawan Longsor
“Remisi dan PMP menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mencerminkan keadilan restoratif. Selain itu, remisi juga membantu mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, sehingga pelayanan dan pembinaan dapat lebih optimal,” jelasnya.
Remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para narapidana untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya.