Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang

Penyerahan sertipikat ke warga, di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-
BATAM, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kepastian hukum bagi warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang telah menempati lokasi relokasi.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat ini merupakan hasil kerja sama antara ATR/BPN dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). BP Batam bersedia melepaskan sebagian Hak Pengelolaan (HPL)-nya untuk dialihkan menjadi hak milik bagi masyarakat terdampak.
"Kami menyambut baik iktikad BP Batam dalam mendukung kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami merespons permohonan sertipikasi tanah dengan tingkat akurasi dan kecepatan tertinggi. Alhamdulillah, sebanyak 161 Sertipikat Hak Milik telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga yang direlokasi," ujar Ossy Dermawan dalam acara penyerahan sertipikat di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025).
Proses sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan hak atas tanah bagi masyarakat yang terdampak relokasi. Selain ATR/BPN, program ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa masyarakat kini dapat merasa lebih tenang karena telah mendapatkan kepastian hukum atas hunian baru mereka.
"Alhamdulillah, rumah relokasi sudah tersedia, dan kini kepastian sertipikat yang selama ini ditunggu-tunggu juga telah terealisasi. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Agus Harimurti Yudhoyono.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Batam sekaligus Ketua BP Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi sinergi antara berbagai pihak yang memungkinkan realisasi sertifikasi tanah ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mewujudkan solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.
Hadir dalam acara ini, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta sejumlah pejabat dari ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo. (rel)