Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Rekonstruksi Tahun Anggaran 2025

Rapat Koordinasi Terkait Pelaksanaan Proyek Jasa Konstruksi Tahun 2025, di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan. Kamis, 20 Maret 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

“Regulasi dan payung hukumnya sudah jelas, sehingga bagi perangkat daerah yang tidak perlu khawatir ketika dilakukan audit atas proyek fisik yang dikerjakan ketika menyertakan item iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja jasa konstruksi, karena hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara jelas,” jelasnya.

BACA JUGA:Sediakan Ratusan Paket Sembako, Polres OKU Selatan Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

BACA JUGA:Apel Gelar Pasukkan Operasi Ketupat Musi 2025 Di Polres Oku Selatan Di Hadiri Bupati Oku Selatan

Pihaknya berharap sinergi dalam pemberian jaminan dan perlindungan bagi pekerja di wilayah Kabupaten OKU Selatan dapat terus dilakukan. Sehingga upaya bersama untuk mensejahterakan pekerja dapat berjalan dengan optimal.

“Tentu harapan kami bisa terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan seluruh pekerja di Kabupaten OKU Selatan, seperti halnya pekerja sektor jasa kontruksi pada proyek-proyek fisik mulai dari perencanaan hingga pekerjaan selesai atas risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkapnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan