Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Rekonstruksi Tahun Anggaran 2025

Rapat Koordinasi Terkait Pelaksanaan Proyek Jasa Konstruksi Tahun 2025, di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan. Kamis, 20 Maret 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan menggelar Rapat Koordinasi Terkait Pelaksanaan Proyek Jasa Konstruksi Tahun 2025, di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan. Kamis, 20 Maret 2025.

Rapat itu sendiri dipimpin oleh Asisten I Joni Rafles, AP., M. Si yang diikuti Kepala Dinas terkait beserta para pihak penyedia dan rekonstruksi swasta.

Dalam arahannya, Asisten I menerangkan bahwa pentingnya mensosialisasikan program ini yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan di Kabupaten OKU Selatan, salah satunya mengenai pentingnya perlindungan dan jaminan bagi tenaga kerja jasa konstruksi, dalam progam pembangunan fisik di masing-masing perangkat daerah melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakannya, dalam proyek konstruksi pekerja terlindungi dengan program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BACA JUGA:Jelang Cuti Bersama, Sekda OKUS Minta OPD Antisipasi Lonjakan Wisata

BACA JUGA:Jelang lebaran, Bupati Abusama SH Sidak Harga Kebutuhan Pokok

”Sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi ini berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya. Kalau pada umumnya peserta terdaftar orang per orang, tapi kalau di sektor ini cukup proyeknya yang di daftar maka seluruh pekerja proyek di dalamnya otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Selain menjadi amanah dari undang-undang, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya bersama untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Termasuk ketika ada progam pembangunan fisik di lingkup satuan kerja pemda kabupaten Oku Selatan,pastikan jasa konstruksi atau pihak ketiga pelaksana telah mendaftarkan proyeknya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga berharap agar hal ini terapkan desa-desa, sehingga desa dapat mengikut sertakan pekerja jasa konstruksi yang terlibat melalui dana desa.

BACA JUGA:Jaga Pengamanan Lebaran, Polres OKUS Resmikan Pasukan Operas Ketupat

BACA JUGA:Kanit Pidsus Polres Oku Selatan Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si Sidak SPBU

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) sendiri terus berupaya untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada pekerja jasa konstruksi yang terlibat dalam program pembangunan fisik di Kabupaten OKU Selatan, salah satunya melalui Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU, Riski menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah serta peraturan turunannya dari pusat hingga ke daerah. Sehingga hal tersebut menjadi penting dan harus diupayakan bersama dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan