Kasus Korupsi Panwaslu OKI, Kejari Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,4 Miliar

Kejari OKI terima serahan kerugian keuangan negara kasus Panwaslu Rp1,4 miliar. -Foto : Ist.-

Dua tersangka baru, HI dan IH, ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti tambahan berupa 87 keterangan saksi dan dokumen terkait pengelolaan dana hibah. HI diduga menerima Rp402,5 juta, sedangkan IH menerima Rp328,5 juta.

BACA JUGA:Kapolres: Penambahan Personel PSU Bergantung Situasi Keamanan

BACA JUGA:Stadion Bumi Sriwijaya Resmi Beroperasi, Prabowo Targetkan Indonesia ke Piala Dunia

Tersangka Ditahan di Lapas Kayuagung

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HI dan IH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung pada 6 Maret 2025. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari OKI menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga mencapai putusan pengadilan. Meskipun sebagian uang negara telah dikembalikan, Kejari tetap berupaya menuntaskan kasus ini untuk menegakkan hukum dan mencegah korupsi di masa mendatang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan