Kasus Korupsi Izin Sawit Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 7 Saksi

Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Penyidik Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan izin perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas dengan memeriksa tujuh saksi pada Senin (17/3).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dengan sekitar 30 pertanyaan diajukan kepada masing-masing saksi. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat aktif, mantan kepala desa, dan staf dinas terkait.
BACA JUGA:KPK Dalami Keterlibatan Bupati Dalam Proyek di Dinas PUPR OKU
BACA JUGA:Joncik-Arifa’i Optimistis Menang, Targetkan 70 Persen Dukungan di Tebing Tinggi
Saksi yang diperiksa:
AA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Rawas (aktif).
PH – Mantan Kepala Desa Sungai Naik (2016).
RE – Staf Dinas Transmigrasi Musi Rawas (2011-2020).
A – Staf Dinas Transmigrasi Musi Rawas (2022).
H – Staf Dinas Transmigrasi Musi Rawas (2017).
M – Mantan Kepala Desa Raksa Budi (2010-2015).
CG – Staf Dinas Lingkungan Hidup Musi Rawas (aktif).
Penyidik mendalami peran masing-masing dalam dugaan penyimpangan proses perizinan perkebunan. Kejati Sumsel berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna mencegah kerugian negara dan memastikan pengelolaan perkebunan yang transparan.
BACA JUGA:Kapolres: Penambahan Personel PSU Bergantung Situasi Keamanan