Sekda OKU Selatan Pimpin Gotong Royong Bersihkan Sampah Distadion TPA Liar Kisau

Gotong royong pembersihan sampah liar yang berada di pinggir Sungai di Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua. Jumat, 14 Maret 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, sekaligus Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. M. Rahmatullah, S.STP., MM pimpin kegiatan gotong royong pembersihan sampah liar yang berada di pinggir Sungai di Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua. Jumat, 14 Maret 2025.
Aski gotong royong ini juga diikuti oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Camat Muaradua, Lurah dan Kepala Lingkungan serta petugas kebersihan DLH.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengurangi bahkan menghilangkan titik pembuangan sampah liar yang dibuat oleh pihak tak bertanggungjawab.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, baik masyarakat yang tinggal di OKU Selatan maupun orang luar yang datang ke Bumi Serasan Seandanan," ucapnya.
BACA JUGA:Atasi Keluhan Tenaga Kesehatan, Bupati OKUS Abusama Janji Segera Bayarkan Remon Tenaga Kesehatan
BACA JUGA:Petakan Potensi Kerawanan, Polres OKU Selatan Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
"Gotong Royong pembersihan sampah ini juga diharapkan dalam menginspirasi masyarakat di kecamatan lainnya untuk melakukan hal yang sama," katanya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan. Kami juga mengajak seluruh elemen dari mulai pemerintahan dan masyarakat agar bersinergi dalam hal menjaga kebersihan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Sekda, menyampaikan larangan membuang sampah sembarangan ini juga telah diatur dalam peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Selatan No.4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Salurkan Bantuan Sosial Ke Keluarga Napi
BACA JUGA:Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Air, DLH Bersama UPT Laboratorium Sumsel Kaji Sungai Mekakau
Dimana, dalam pasal 34 menyebutkan agar setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; memasukan sampah dari luar Kabupaten ke TPS/TPST dan/atau TPA kecuali mendapat izin dari Bupati.
Selanjutnya setiap orang juga dilarang menumpuk sampah di luar container atau gerobak di Kawasan TPS/TPST, menumpuk sampah di luar landfill di Kawasan TPA; membuang sampah yang megandung bahan berbahaya dan beracun(B3) ke TPS/TPST dan TPA membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Asistensi Jabatan Perangkat Daerah