Kabag Humas DPRD Sumsel Tersandung Kasus Korupsi, K-MAKI: Ada Dalang di Balik Layar

Status Kabag Humas dan Protokol Arie Martharedo Masih Jadi Tanda Tanya. -Foto: Ist.-
Kejati Sumsel Terus Dalami Kasus
BACA JUGA:6 Pemain Timnas Indonesia Terancam Absen Lawan Australia
BACA JUGA:Tak Hanya Jadi Pemakai Sabu, Eks Kapolres Ngada Juga Lakukan Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka, yakni:
Arie Martharedo – Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel
Apriansyah – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin
Wisnu Andrio Fatra – Wakil Direktur CV HK
Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan terus memeriksa saksi-saksi guna mengembangkan penyelidikan.
Kajati Sumsel, Yulianto, sebelumnya juga menyampaikan bahwa tersangka Arie Martharedo menerima fee 20 persen dari proyek senilai Rp3 miliar yang ditransfer oleh tersangka Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor.
"Kami akan menelusuri lebih lanjut aliran dana ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat," pungkasnya.